Senin, 05 April 2010

Langkah 1: Daftar Google
Daftarkan Diri Anda di Google
Lho koq? Koq di Google? Katanya mau ngajarin bikin blog di blogger.com, koq malah di Google? Tidak salah, karena untuk masuk ke blogger, Anda harus memiliki login google.com.

Silahkan kunjungi http://www.blogger.com. Anda akan mendapatkan halaman seperti pada gambar dibawah.

Jika Anda sudah memiliki login di Google, Anda tinggal login, maka Anda akan masuk ke Control Panel atau Panel Kontrol.

Oh ya, Anda bisa memilih bahasa, apakah Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Untuk kali ini saya anggap Anda belum memiliki login Google.

Klik tanda panah besar yang bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA.

Sejauh ini sangat mudah dan akan terus mudah.


Silahkan lengkapi.

1. Alamat email yang Anda masukan harus sudah ada sebelumnya. Anda akan dikirim konfirmasi ke email tersebut. Jika Anda menggunakan email palsu atau email yang baru rencana akan dibuat, maka pendaftaran bisa gagal. Anda tidak perlu menggunakan email gmail.com. Email apa saja bisa.

2. Lengkapi data yang lainnya.

3. Tandai "Saya menerima Persyaratan dan Layanan" sebagai bukti bahwa Anda setuju. BTW Anda sudah membacanya?

Setelah lengkap, klik tanda panah yang bertuliskan lanjutkan.





Langkah 3: Membuat Blog
Memilih Nama Blog dan URL Blog
Jika Anda berhasil, Anda akan dibawa ke halaman seperti pada gambar dibawah. Jika gagal? Gagal biasanya karena verifikasi kata Anda salah. Itu wajar karena sering kali verifikasi kata sulit dibaca. Yang sabar saja, ulangi sampai benar. Saya sendiri sampai mengulang 3X.

Setelah Anda berhasil mendaftar, Anda akan dibawa ke halaman seperti yang ada pada gambar dibawah. Sekarang Anda mulai membuat blog dengan mengisi nama dan alamat blog Anda.

Sebagai contoh, saya menamakan blog tersebut dengan nama Hasna Zahidah. Sssst, jangan curiga, Hasna adalah putri saya. Saya memilih alamat blog dengan alamat http://hasna-zahidah.blogspot.com
sebagai alaternatif, bisa juga http://hasnazahidah.blogspot.com.

Jika Anda membuat lensa dengan tujuan mempromosikan produk Anda atau produk afiliasi, maka dalam memilih nama, harus berisi nama produk atau jasa yang akan Anda tawarkan. Misalnya jika Anda ingin menjual ebook saya, Anda bisa memilih kata kunci seperti motivasi, sukses, berpikir positif, dan kata-kata kunci lainnya yang sesuai.

Anda juga bisa meneliti kata kunci yang paling banyak dicari orang (tentu harus berhubungan dengan produk yang Anda jual) di
https://adwords.google.com/select/KeywordToolExternal

Anda bisa mengecek ketersediaan alamat blog yang Anda pilih. Jika tersedia bisa Anda lanjutkan. Jika tidak tersedia, maka Anda harus kreatif mencari nama lain atau memodifikasi alamat yang sudah ada, misalnya ditambahkan abc, xzy, 101, dan bisa juga dengan menyisipkan nama Anda.

Lanjutkan dengan klik tanda panah bertuliskan LANJUTKAN.



Langkah ke 4 Blog Template
Pilih desain yang sesuai dengan selera Anda.
Berhasil? Tentu saja berhasil, memang mudah koq. Jika berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman seperti yang ada pada gambar dibawah.

Pilihlah tema yang sesuai dengan selera Anda. Jika tidak ada yang sesui dengan selera Anda, jangan khawatir, nanti masih banyak pilihan tema yang bisa Anda install sendiri. Sekarang pilih saja tema agar proses pembuatan blog bisa diselesaikan. Anda bisa preview tema dengan klik gambarnya.

Untuk Memilih tema Anda klik (tandai) bulatannya o seperti pada gambar dibawah. Lihat yang saya tunjuk dengan panah merah buatan saya.

Setelah itu Anda klik tanda panah yang bertuliskan LANJUTKAN


aBout BLOG

A blog (a contraction of the term "web log") is a type of website, usually maintained by an individual with regular entries of commentary, descriptions of events, or other material such as graphics or video. Entries are commonly displayed in reverse-chronological order. "Blog" can also be used as a verb, meaning to maintain or add content to a blog.
Many blogs provide commentary or news on a particular subject; others function as more personal online diaries. A typical blog combines text, images, and links to other blogs, Web pages, and other media related to its topic. The ability of readers to leave comments in an interactive format is an important part of many blogs. Most blogs are primarily textual, although some focus on art (Art blog), photographs (photoblog), videos (Video blogging), music (MP3 blog), and audio (podcasting). Microblogging is another type of blogging, featuring very short posts.
As of December 2007, blog search engine Technorati was tracking more than 112,000,000 blogs.

What is HTML ???

HTML, which stands for HyperText Markup Language, is the predominant markup language for web pages. It provides a means to create structured documents by denoting structural semantics for text such as headings, paragraphs, lists etc as well as for links, quotes, and other items. It allows images and objects to be embedded and can be used to create interactive forms. It is written in the form of HTML elements consisting of "tags" surrounded by angle brackets within the web page content. It can include or can load scripts in languages such as JavaScript which affect the behavior of HTML processors like Web browsers and Cascading Style Sheets (CSS) to define the appearance and layout of text and other material. The W3C, maintainer of both HTML and CSS standards, encourages the use of CSS over explicit presentational markup.

What is Website???

A website (also spelled Web site[1]) is a collection of related web pages, images, videos or other digital assets that are addressed relative to a common Uniform Resource Locator (URL), often consisting of only the domain name, or the IP address, and the root path ('/') in an Internet Protocol-based network. A web site is hosted on at least one web server, accessible via a network such as the Internet or a private local area network.

A web page is a document, typically written in plain text interspersed with formatting instructions of Hypertext Markup Language (HTML, XHTML). A web page may incorporate elements from other websites with suitable markup anchors.

Web pages are accessed and transported with the Hypertext Transfer Protocol (HTTP), which may optionally employ encryption (HTTP Secure, HTTPS) to provide security and privacy for the user of the web page content. The user's application, often a web browser, renders the page content according to its HTML markup instructions onto a display terminal.

All publicly accessible websites collectively constitute the World Wide Web.

The pages of a website can usually be accessed from a simple Uniform Resource Locator called the homepage. The URLs of the pages organize them into a hierarchy, although hyperlinking between them conveys the reader's perceived site structure and guides the reader's navigation of the site.

Some websites require a subscription to access some or all of their content. Examples of subscription sites include many business sites, parts of many news sites, academic journal sites, gaming sites, message boards, web-based e-mail, services, social networking websites, and sites providing real-time stock market data.

Senin, 29 Maret 2010

DPR & DPD

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota pertain politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 tahun 2008).

Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Funsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Dalam menjalankan fingsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak , seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Disamping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertenpat tinggal di ibukota Negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UU 1945, yaitu :

a.mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonimi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

b.Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah

c.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d.Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR

PASAR

Pasar dalam arti sempit :
Tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.

Pasar dalam arti luas :
Hubungan penjual dan pembeli baik langsung atau tidak dalam melakukan transaksi jual beli.

Syarat terjadinya pasar :
1.tempat
2.penjual
3.pembeli
4.barang (benda, jasa)
5.Transaksi jual beli (tawar menawar)

Tujuan pembeli pergi ke pasar :
1.membeli
2.barter
3.survey
4.rekreasi

Fungsi pasar :
1.Distribusi
Sebagai sarana memperpendek jarak antara konsumen dan produsen untuk bertransaksi
2.Pembentukan harga
Kesepakatan harga antara penjual dan pembeli disebut dengan harga keseimbangan
3.Promosi
Sebagai tempat mempromosikan barang

Jumat, 26 Maret 2010

Kord Jangan Menyerah

F G Am F G Am
Tak ada manusia yang terlahir sempurna
F G Am F G C
Jangan kau sesali segala yang telah terjadi
F G Am F G Am
Kita pasti pernah dapatkan cobaan yang berat
F G Am F G C
Seakan hidup ini tak ada artinya lagi


Reff:
F G Am F G C
Syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah
F G Am F G C
Tetap jalani hidup ini melakukan yang terbaik



F G Am F G Am
Tak ada manusia yang terlahir sempurna
F G Am F G C
Jangan kau sesali segala yang telah terjadi



Reff:
F G Am F G C
Syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah
F G Am F G C
Tetap jalani hidup ini melakukan yang terbaik

Template by:
Free Blog Templates