Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota pertain politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Funsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fingsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak , seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Disamping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertenpat tinggal di ibukota Negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UU 1945, yaitu :
a.mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonimi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
c.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d.Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR
Senin, 29 Maret 2010
PASAR
Pasar dalam arti sempit :
Tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.
Pasar dalam arti luas :
Hubungan penjual dan pembeli baik langsung atau tidak dalam melakukan transaksi jual beli.
Syarat terjadinya pasar :
1.tempat
2.penjual
3.pembeli
4.barang (benda, jasa)
5.Transaksi jual beli (tawar menawar)
Tujuan pembeli pergi ke pasar :
1.membeli
2.barter
3.survey
4.rekreasi
Fungsi pasar :
1.Distribusi
Sebagai sarana memperpendek jarak antara konsumen dan produsen untuk bertransaksi
2.Pembentukan harga
Kesepakatan harga antara penjual dan pembeli disebut dengan harga keseimbangan
3.Promosi
Sebagai tempat mempromosikan barang
Tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli.
Pasar dalam arti luas :
Hubungan penjual dan pembeli baik langsung atau tidak dalam melakukan transaksi jual beli.
Syarat terjadinya pasar :
1.tempat
2.penjual
3.pembeli
4.barang (benda, jasa)
5.Transaksi jual beli (tawar menawar)
Tujuan pembeli pergi ke pasar :
1.membeli
2.barter
3.survey
4.rekreasi
Fungsi pasar :
1.Distribusi
Sebagai sarana memperpendek jarak antara konsumen dan produsen untuk bertransaksi
2.Pembentukan harga
Kesepakatan harga antara penjual dan pembeli disebut dengan harga keseimbangan
3.Promosi
Sebagai tempat mempromosikan barang
Jumat, 26 Maret 2010
Kord Jangan Menyerah
F G Am F G Am
Tak ada manusia yang terlahir sempurna
F G Am F G C
Jangan kau sesali segala yang telah terjadi
F G Am F G Am
Kita pasti pernah dapatkan cobaan yang berat
F G Am F G C
Seakan hidup ini tak ada artinya lagi
Reff:
F G Am F G C
Syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah
F G Am F G C
Tetap jalani hidup ini melakukan yang terbaik
F G Am F G Am
Tak ada manusia yang terlahir sempurna
F G Am F G C
Jangan kau sesali segala yang telah terjadi
Reff:
F G Am F G C
Syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah
F G Am F G C
Tetap jalani hidup ini melakukan yang terbaik
Tak ada manusia yang terlahir sempurna
F G Am F G C
Jangan kau sesali segala yang telah terjadi
F G Am F G Am
Kita pasti pernah dapatkan cobaan yang berat
F G Am F G C
Seakan hidup ini tak ada artinya lagi
Reff:
F G Am F G C
Syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah
F G Am F G C
Tetap jalani hidup ini melakukan yang terbaik
F G Am F G Am
Tak ada manusia yang terlahir sempurna
F G Am F G C
Jangan kau sesali segala yang telah terjadi
Reff:
F G Am F G C
Syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah
F G Am F G C
Tetap jalani hidup ini melakukan yang terbaik
Langganan:
Komentar (Atom)
